Berita Kriminal

SOSOK Mahasiswa Joki Tes CPNS 2023, Dapat Peringkat 3 Saat Tes di Makassar Bikin Curiga Panitia

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini dia sosok MH peraih nilai 416 SKD CPNS 2023 di Makassar, terancam 6 tahun penjara setelah ketahuan jadi joki.

TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok MH peraih nilai 416 SKD CPNS 2023 di Makassar.

MH kini harus mendekam dalam tahanan Polrestabes Kota Makasssar karena kelakuannya. MH ditangkap seusai menjalani tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 di Kota Makassar Minggu (12/11/2023).

Bahkan Nilai SKD yang diraih MH mencapai nilai tinggi yaitu 416. Angka tersebut menempatkan MH di urutan tertinggi ketiga pada sesi tesnya di kampus Universitas Islam Makassar (UIM).

Tangkapan layar MH joki CPNS Kemenkumham saat diamankan panitia di Kampus Universitas Islam Makassar, Minggu kemarin. (Muslimin Emba/Tribun-Timur.com)

Belum sempat meninggalkan lokasi tes, MH ditangkap panitia. Panitia mencurigai MH sebagai joki karena nilainya mencapai 416.

Setelah diperiksa panitia, ternyata wajah MH berbeda dengan wajah dalam KTP yang di bawah. Penyamaran MH pun terbongkar.

"Saya MH menggantikan SI untuk mengikuti ujian (CPNS) Kemenkumham pada hari ini 12 November 2023," kata MH dalam video yang diperoleh Tribun-Timur.com Selasa (14/11/2023).

MH mengaku bahwa dirinya adalah sepupu SI sehingga ia mau menggantikan SI untuk mengikuti tes CPNS. MH juga memastikan bahwa dirinya tak diimingi imbalan apapun.

"Iya, sepupu kandung. Saya asal Sulawesi Barat, sepupu saya Sinjai Utara. Tidak ada (imbalan)," sahutnya saat diinterogasi oleh panitia.

Baca juga: Kena Deh! Wanita Kepergok Jadi Joki Tes CPNS Kejaksaan di Lampung, Berawal dari Petugas Curiga Wajah

Terancam 6 Tahun Penjara

MH (25) mahasiswa semester lima yang terciduk jadi joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Makassar, jadi tersangka.

MH ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Sudah (kita tetapkan tersangka), Pasal yang diterapkan, kita jerat UU ITE Pasal 46 junto 30 ayat 1. Ancaman 6 tahun penjara, denda Rp600 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol ditemui wartawan di kantornya, Selasa (14/11/2023) sore.

Modus operandi yang dilancarkan MH lanjut Ridwan, dengan menyamar menjadi peserta tes CPNS.

"Modusnya peserta aslinya tidak mengikuti ujian. Cuma joki yang mengikuti ujian, di mana tiga kali ujian," ujarnya.

Aksi joki MH kata Ridwan mulai mencurigakan saat verifikasi wajah dilakukan panitia penyelenggara.

Halaman
12