Setelah diamankan, datang ibu dari L.
"Ibu itu kemudian datang ke kantor," katanya.
Menurut Rahmat, ibu dari L menangis sedih mendapati anaknya open BO di Malang.
"Merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat.
Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.
Dalam razian ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang :
NC (23)
AY (23)
IS (21)
IF (20)
NA (23).
Baca juga: Sewa Kos untuk Open BO, Wanita di Sidoarjo Jajakan Diri ke Pria Nakal, Sekali Kencan Rp 500 Ribu
Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.
Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.