Lebih lanjut, kata Rohman Hidayat, keterangan kliennya pun cukup meyakinkan dirinya bahwa ia membela pihak yang tidak terlibat pada kasus Subang.
"Kalau dari empat klien saya ini ada satu saja sesuai, mungkin saya bisa berpikir berubah," katanya.
Kata Kompolnas soal Lamanya Penanganan Kasus Subang
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap kelemahan dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang ini.
Kelemahan itu yang diduga menghambat pengungkapan. Bahkan, butuh waktu hingga 2 tahun untuk menetapkan tersangkanya.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan, kasus pembunuhanTuti dan Amalia, pertama kali ditangani oleh penyidik tingkat Polsek.
"Olah TKP diawal, itu kan awalnya ditangani di level bawah (Polsek), bukan langsung oleh Polda. Tentunya ada kelemahan dan kekurangan, karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada dilevel Polda," ujar Benny, Sabtu (11/11/2023).
Selain itu, kata dia, para saksi yang sebagian kini menjadi tersangka, tidak kooperatif sehingga menambah panjang waktu pengungkapan kasus ini.
"Kemudian para tersangka juga bungkam semua, tidak ada yang kooperatif, itu juga menjadi salah satu faktor," katanya.
Saat ini, kata dia, penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Benny pun yakin, bahwa penetapan tersangka sudah dengan bukti yang kuat.
"Penyidik menetapkan seseorang atau lima orang menjadi tersangka, tentunya sudah dilandasi dengan bukti yang cukup, karena itu harus dipertanggungjawabkan nanti di pengadilan," ucapnya.
Ada Perwira Polisi yang Salah Prosedur
Sementara itu, seorang perwira polisi diduga melakukan kesalahan prosedur saat pertama kali menangani kasus Subang.
Kesalahan yang dilakukan perwira tersebut berdampak pada mandeknya penyelidikan.
Bahkan, butuh waktu hingga dua tahun lebih untuk mengungkap siapa pelakunya.