Setelah dua tahun lebih dari kasus itu terjadi, Yosep ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan Danu menjadi dasarnya.
Danu mengaku, di hari kejadian, diminta menemani Yosep ke rumah Tuti.
Danu kemudian disuruh Yosep mengambilkan golok dan diminta menunggu di garasi.
Tak berselang lama, Danu mendengar suara teriakan.
Dia masuk ke dalam rumah dan melihat anak Amalia dianiaya oleh tersangka lainnya yang belum bisa disebutkan namanya oleh polisi.
Kepada polisi, Danu mengaku sudah lama ingin membuka kasus tersebut, tapi diancam oleh pelaku lainnya.
Selain pengakuan Danu, polisi juga mendapati bercak darah di baju yang dikenakan Yosep pada saat kejadian.
Dari hasil uji lab yang dilakukan polisi, percikan darah tersebut identik dengan deoxyribonucleic acid atau asam deoksiribonukleat (DNA) dari korban.
Selain keterangan Danu dan darah di baju Yosep, keterangan para saksi lainnya pun menjadi salah satu yang menguatkan polisi untuk menetapkan Yosep menjadi tersangka.
"Keterangan-keterangan saksi yang melihat yang bersangkutan (Yosep) berada di TKP," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Kasus Subang, Ada Alasan Subjektif
Sumpah di Atas Al Quran
Dilansir dari tayangan Kompas TV pada Selasa (28/9/2021), Yosef mengaku berani sumpah di atas Al Quran untuk meyakinkan dirinya tidak bersalah.
"Ini juga saya disumpah dulu sama pengacara, sampai pakai Al Quran pun boleh. Saya tidak sama sekali melakukan dan tidak pernah menyuruh orang," tegas Yosef.