Aam yang tersulut amarah kemudian memposting video syur tersebut.
Video tersebut disebarkan pelaku di sosial media Instagram milik korban sekira pukul 13.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Tersangka terancam dijerat pasal 45 Ayat (1) JO Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar Rupiah.
Baca juga: Sakit Hati Nomor WhatsApp Diblokir, Intel Gadungan di Kendari Nekat Sebar Video Syur Mantan
Serta Pasal 35 JO Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 6 Miliar.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini" ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Dirkeimsus Polda Kepri meminta warga baik di luar maupun di Batam yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus serta tidak lagi disebarkan.
Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut.
"Mari kita bantu korban, karena korban tersebut masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam" tutup Nasriadi.
Kasus Lainnya - Kala Hati Disakiti, Pria Palembang Balas Dendam ke Mantan Pacar, Sebar Foto Syur ke Grub WhatsApp
Cinta memang bisa membutakan siapa saja.
Seperti yang terjadi pada pria muda asal Palembang ini.
Gegara sakit hati diputuskan oleh kekasih, pria berinisial SH (33) berani berbuat nekat.
Tanpa rasa berdosa, dia menyebarkan foto bugil mantan pacarnya ke grub WhatsApp.