Berita Viral

Mahasiswa yang Gugat Syarat Capres-Cawapres ke MK, Pengagum Gibran, Bapaknya Bukan Orang Sembarangan

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa pengagum Gibran yang gugat syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi ternyata anak Boyamin Saiman.

TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok mahasiswa Universitas Surakarta ( Unsa ) yang gugat syarat capres-cawapres ke MK.

Dia adalah Almas Tsaqibbirru Re A, seorang pengagum Gibran.

Sosok ayahnya juga bukan orang sembarangan, jabatannya pun mentereng sebagai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Sang ayah bernama Boyamin Saiman. Boyamin membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah adalah putra kandungnya.

Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). (Tribun Solo/Andreas Chris)

Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.

"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar aktivis antikorupsi itu saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).

Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.

Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.

"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.

Baca juga: Selvi Ananda Pilih Pose Heart Sign Bareng Member XODIAC, Tepis Tangan Suami, Reaksi Gibran Kocak

Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.

"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.

Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.

Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta

Halaman
12