Berita Viral

BISA-BISANYA 2 Oknum Polisi di Lampung Curi Mobil di Mal, Ubah Plat Kendaraan untuk Mengecoh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Bripda Chandra, salah satu pelaku pencurian mobil di mal Lampung

Penanahan SA atas dugaan kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita asal Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan berinisial SR (39).

Dilansir dari TribunJateng, kasus itu bermula saat SR melaporkan SA ke Polres Bone karena merasa tertipu.

Baca juga: Oknum Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Pantas Tak Terlacak

Sebelum mengawini SR, Oknum Polisi ini mengaku bahwa telah bercerai dengan istri pertamanya.

Namun, selang waktu SR mendapatkan foto SA bersama istri pertamanya saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 kemarin.

Maka, atas laporan itu aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sehingga SA ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada Sabtu (29/4).

Diketahui, SA menikahi SR sejak tahun 16 September 2016 dan membawa SR ke Palu pada Tahun 2017.

Saat itu SR ditempatkan di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Banggai, karena SA juga masih bertugas di Polres Banggai.

Saat dikonfirmasi TribunPalu, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah membenarkan hal tersebut.

Kata Barliansyah, saat kasus itu terkuak, ia langsung memerintahkan Kasi Propam Polresta Palu untuk ditindaklanjuti.

Seorang oknum perwira Polresta Palu berinisial Ipda SA (42) palsukan akta cerai demi menikah lagi. (YouTube Sripoku)

Baca juga: OKNUM Polisi di Trenggalek Kepergok Warga Ngamar Bareng Istri Orang, Tetapi Tak Bisa Diproses

"Setalah selang 2 hari dari kejadian, kasus anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," ucapnya kepada TribunPalu melaui pesan whastapp, Kamis (20/7/2023).

Barliansyah juga menyampaikan bahwa SA merupakan personil dari Satuan Intelkam Polresta Palu.

Dia menambahkan, untuk masalah putusan pecat atau tidaknya oknum anggota itu, nantinya akan menunggu sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng.

"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng , tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggungjawab," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)(TribunPalu.com/Rian Afdhal)

Diolah dari artikel TribunLampung.com dan TribunPalu.com