Berita Kriminal

TRAGIS Siswi SMP Difabel di Blora Hamil Tua, Dilecehkan 7 Pemuda, Termasuk Tukang Cuci Mobil

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilu nasib siswi SMP di Blora, Jawa Tengah, remaja yang memiliki kondisi difabel diduga jadi korban tindak pelecehan sampai hamil.

TRIBUNSTYLE.COM - Nahas nasib seorang remaja perempuan yang masih berstatus sebagai siswi SMP di Blora, Jawa Tengah.

Remaja yang memiliki kondisi difabel atau disablitas ini diduga menjadi korban tindak pelecehan, bahkan kini sudah hamil tua.

Kejadian ini melibatkan sejumlah individu yang telah melakukan perbuatan yang sangat tidak patut, bahkan salah satunya disebutkan bekerja jadi tukang cuci mobil.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, korban adalah seorang anak yatim yang juga diduga menderita difabel ringan.

Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto, menyatakan, "Sayangnya, indikasi kuat menunjukkan bahwa ada tujuh orang lelaki dewasa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SMP."

Agus Susanto memberikan pernyataan ini dalam sebuah keterangan tertulis yang dia sampaikan kepada Kompas.com pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Kisah tragis ini semakin rumit karena awalnya, ibu kandung korban, yang memiliki pekerjaan serabutan sehari-hari, tidak menyadari bahwa anaknya telah menjadi korban tindak pelecehan oleh pihak lain.

Baca juga: BEJAT! Patrol Warga Sleman Setubuhi 2 Siswi SMA, Ancam Pakai Pedang, Pelakunya Napi Bebas Bersyarat

Namun, kecurigaan mulai muncul ketika tetangga melihat perubahan fisik korban yang signifikan, seperti pertambahan berat badan dan pembengkakan perut yang mencurigakan.

Dengan penuh keprihatinan, tetangga-tetangga tersebut akhirnya membujuk ibu korban untuk membawa anaknya ke puskesmas guna menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan ini mengungkapkan bahwa korban telah mengandung selama tujuh bulan.

"Ketika ditanyai, korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah seorang pria yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di wilayah Kecamatan Cepu," ungkap Agus Susanto.

Mendapati fakta yang sangat mengkhawatirkan ini, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Blora pada tanggal 9 September 2023.

Tindak pidana ini terkait dengan kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Lebih lanjut, Agus Susanto menegaskan, "Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa ada dugaan terlibatnya tujuh orang sebagai pelaku. Bahkan, beberapa pelaku tinggal di lingkungan sekitar tempat tinggal korban. Mereka diduga telah membujuk korban dengan iming-iming uang."

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polres Blora, sementara para pelaku masih berstatus bebas.

Halaman
123