Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, ke Kejaksaan, Senin (2/10/2023).
Dua orang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
"Hari ini berkas perkara kami limpahkan tahap satu ke tingkat Kejaksaan," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto kepada wartawan, Senin.
Fannky mengatakan, tahapan penyelidikan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Mekanisme perundang-undangan, baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku dan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orangtuanya," jelas Fannky.
Pihaknya juga telah melakukan upaya diversi pada Sabtu (30/9/2023). Dalam upaya ini keluarga korban meminta agar proses hukum terus dilanjutkan.
Sementara itu, untuk kasus video perundungan yang belakangan viral, polisi juga telah pemeriksaan dengan terduga pelaku berinisial K (13).
(KOMPAS.com/ Fadlan Mukhtar Zain)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita kriminal