"Kemudian, korban membuka CCTV dan terlihat pelaku mengambil uang tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya," ujar Margiono.
Baca juga: Susah-susah Bawa Karung & Panjat Pagar Kafe, Maling di Malang Sudah Ditunggu Polisi Pas Mau Kabur
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya wilayah Beji, Kota Depok.
Sedangkan, untuk satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku berhasil ditangkap pada 19 September, di rumahnya wilayah Beji," ungkapnya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kasus Lainnya - Niat maling susu kaleng dan saus botol di minimarket, pria di Indramayu malah kepergok polisi yang patroli, langsung diringkus
Seorang pria nekat mencuri di minimarket Jalan Ahmad Yani, Indramayu pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku menggasak sejumlah barang seperti susu kaleng dan saus botol. Namun apes, aksi pelaku itu ketahuan.
Di saat bersamaan ada polisi dari Satuan Samapta Polres Indramayu yang sedang melakukan patroli.
Maling itu pun langsung ditangkap di tempat.
Baca juga: TIBA-TIBA Bau Tak Sedap, Ternyata Maling BAB di Celana saat Ditangkap, Polisi Sampai Keluar Mobil
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Rudi Suryadi, mengatakan, maling tersebut berinisial CSD (44), warga Kecamatan Sindang.
"Beberapa barang bukti seperti kaleng susu steril, botol saus, dan rekaman CCTV turut diamankan dalam operasi ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (1/10/2023).
Rudi mengatakan, barang-barang itu sengaja dicuri oleh pelaku dengan cara disembunyikan.
Namun, aksinya ketahuan. Setelah ditangkap, CSD langsung dibawa ke Mapolres Indramayu.
Rudi menyampaikan, pelaku langsung diserahkan ke petugas piket Satreskrim Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.