Berita Kriminal

NASIB Apes Pria di Indramayu Kepergok Polisi saat Maling Susu dan Saus di Minimarket, Terekam CCTV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niat maling susu kaleng dan saus botol di minimarket, pria di Indramayu malah kepergok polisi yang patroli, langsung diringkus.

Suyitno tertangkap basah memanjat pagar sebuah kafe di Jalan Merbabu, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Malang, pada Jumat (29/9/2023) pagi.

Suyitno (56), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen. Pasalnya, ia tertangkap telah membobol sebuah kafe di Jalan Merbabu, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Malang, pada Jumat (29/9/2023). (TribunJatim.com)

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut.

"Pada pukul 06.07 WIB, salah seorang pegawai melihat adanya orang yang masuk ke dalam area kafe."

"Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kaca kafe sambil membawa karung," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (29/9/2023).

Setelah itu, pegawai kafe langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen.

Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Klojen tiba di lokasi.

Baca juga: TIBA-TIBA Bau Tak Sedap, Ternyata Maling BAB di Celana saat Ditangkap, Polisi Sampai Keluar Mobil

Pegawai kafe bersama anggota Unit Reskrim Polsek Klojen, menunggu di luar sekaligus mengepung sekitar bangunan kafe.

"Sekitar pukul 06.15 WIB, pelaku keluar dari kafe dan kami langsung menangkapnya. Saat karung pelaku dibuka, isinya berupa satu blender dan satu alat mesin pengiris daging senilai total Rp 7 juta. Kemudian, pelaku berikut barang bukti curian dari kafe tersebut dibawa ke Mapolsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.

"Pada tahun 2018 lalu, pelaku ini ternyata pernah kami tangkap dalam perkara pencurian televisi di sebuah kafe, dan saat itu divonis 1 tahun 3 bulan penjara," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka Suyitno kembali mendekam di dalam penjara.

"Tersangka Suyitno kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.

(TribunJabar.id/Handhika Rahman).

Artikel ini diolah dari TribunJabar.id