"Dari keterangan pelaku, bahwa dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dikarenakan korban telah memperkosa istrinya di rumahnya."
"Saat kejadian pemerkosaan itu, pelaku sedang bekerja," bebernya.
Mantan Kasatreskrim Polres Sidrap ini menjelaskan pelaku berangkat dari Manokwari, Papua Barat ke Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (24/9/2023).
Saat tiba di Makassar, pelaku langsung merencakan pertemuan dengan korban.
Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu korban di Sidrap," tuturnya.
Setelah itu, pelaku menemui korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Pelaku membuang jasad korban ke dalam parit.
"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada pukul 07.00 Wita, Senin. Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tuturnya.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan.
Ditubuh korban, ditemukan luka pada bagian kepala belakang sebelah kanan.
"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.
Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(*)
(Kompas.com)