TRIBUNSTYLE.COM - Innalillahi, dua pelajar di Cianjur, Jawa Barat harus meregang nyawa setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai mereka.
Motor keduanya mendadak ditendang oleh siswa SMP berinisial RP (15).
Nasib RP kini pilu, dia harus menanggung akibat dari perbuatannya yang menghilangkan nyawa 2 orang sekaligus.
Bagaimana kronologi lengkapnya?
Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus kekerasan anak yang melibatkan pelaku sebayanya.
Polisi telah menetapkan seorang pelajar SMP berinisiap RP (15) sebagai tersangka.
Tersangka menendang sepeda motor yang dinaiki dua pelajar MTs bernama Wisnu (13) dan Denis hingga mereka terjatuh dan meninggal dunia.
Baca juga: Sempat Bertindak Arogan dan Ancam Patahkan SIM Pengendara Motor, Polisi di Cikini Kini Minta Maaf
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara,” kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
“Namun, karena tersangka di bawah umur, tentu penanganan perkaranya berbeda, ya,” sambung dia.
Tono menerangkan, insiden ini bermula saat kedua korban dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, mereka melewati sekelompok pelajar lain yang tengah jalan kaki di pinggir jalan.
“Salah satu dari pelajar-pelajar ini lantas menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” sebut Tono.
Korban yang terluka sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, karena luka yang dialaminya cukup serius di bagian kepala, keduanya meninggal dunia.
“Saat ini kita masih menunggu hasil otopsi jenazah kedua korban guna kepentingan perkara,” kata Tono.