Selama berada di RSUD Mardi Waluyo, lanjutnya, keluarga AM juga telah beberapa kali menjenguk dan mengikuti kemajuan hasil pengobatan.
Widha mengklaim pihak keluarga dan perangkat desa tempat AM tinggal menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas atas upaya agar AM mendapatkan pertolongan medis yang baik.
“Pak Sekdes dan perangkat desa turut datang menjemput jenazah AM dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada kami,” ujarnya.
Pembebasan bersyarat
Widha membenarkan bahwa AM sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat agar dapat menghirup udara bebas lebih cepat.
Jika tanpa remisi dan keringanan lain, ujarnya, AM akan bebas pada bulan April.
Namun jika pembebas bersyarat disetujui, AM dapat keluar dari lapas pada April 2024.
Dengan PB (pembebasan bersyarat) seandainya disetujui, AM dapat bebas pada akhir tahun ini tepatnya pada November atau Desember medatang.
“Tapi dia meninggal. Kita sudah maksimal memberikan pengobatan,” pungkasnya.
Diolah dari arikel Kompas.com