Ade menegaskan, dalam kasus tersebut penyidik Pomdam XII Tanjungpura telah menetapkan mantan tunangan korban, Prada Y sebagai tersangka.
Sedangkan rekan Prada Y, yang sempat diperiksa, masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian ke depan segera dilakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Gelar perkaranya dilakukan dalam pekan ini,” ujar Ade.
(*)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dan Sripoku.com