Breaking News:

Berita Viral

Istrinya Viral Maki-maki Siswi Magang hingga Kerap Pamer Gaya Hedon, Berapa Gaji Bripka Nuril?

Viral istri polisi maki-maki siswi magang hingga kerap pamer gaya hedon, padahal gaji berpangkat Bripka hanya Rp 3 jutaan.

ig/luluknurilreal
Viral istri polisi maki-maki siswi magang hingga kerap pamer gaya hedon, padahal gaji berpangkat Bripka hanya Rp 3 jutaan 

TRIBUNSTYLE.COM - Viral istri polisi maki-maki siswi magang hingga kerap pamer gaya hedon, padahal gaji berpangkat Bripka hanya Rp 3 jutaan.

Sejak istrinya viral karena memaki siswi SMK magang di swalayan, sosok Bripka Nuril juga ikut disorot.

Bripka Nuril ikut terseret dalam permasalahan tersebut dan dipanggil Propam Polres Proboilinggo karena ulah istrinya.

Tentu saja hal ini memicu komentar publik terkait gaya hidup dari istri seorang polisi di Kota Probolinggo ini.

Pasalnya, Luluk Sofiatul Jannah istri Bripka Nuril ini kerap menampilkan gaya hidup mewah dan kerap berlibur ke luar negeri.

Lantas publik dibuat penasaran dan berujung timbul pertanyan soal seberapa gaji Bripka Nuril di kepolisian yang golongan Bintara.

Viral TikToker Luluk Sofiatul asal Probolinggo bentak siswi SMK magang di di sebuah pusat perbelanjaan
Viral TikToker Luluk Sofiatul asal Probolinggo bentak siswi SMK magang di di sebuah pusat perbelanjaan ((Instagram @Undercover.id))

Baca juga: TAK BERKUTIK! Luluk Istri Polisi Bentak Siswa Magang Datangi Sekolah, Ditemani Suaminya, Tertunduk

Melansir dari Kompas.com, adapun seorang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) memiliki gaji antara rentang Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Tak cuma gaji, seorang Bripka notabene anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan.

Di antaranya tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Kapolda tipe A dengan pangkat polisi Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat polisi AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9. Perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
ProbolinggoBripka Nurilgajiberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved