Di akun Instagramnya, ia memiliki sekitar 21,2 ribu pengikut.
Namun kini Instagramnya telah terkunci.
Dalam akun Instagram itu, ia juga menyematkan gelar S.E.M.M yang berarti ia lulusan dari S2 Manajemen.
Selebgram satu ini juga memiliki hobi olahraga mahal. Seperti berkuda, menembak, memanah dan juga golf.
Ditangkap
Sementara itu, Kapolresta Bogor kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan selebgram AR setelah mempromosikan situs judi online di Insta Story pribadinya.
"Dari hasil patroli cyber tersebut, kita kaji, telaah, profiling, ternyata pelaku berdomisili dan melakukan kontennya di wilayah hukum Bogor Kota. Makanya kita lakukan penindakan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, selebgram dengan inisial AR ditangkap Polresta Bogor Kota.
Selebgram ini ditangkap usai mempromosikan situs judi online melalui InstaStory Instagram pribadinya.
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa
Bismo melanjutkan, selebgram ini mempromosikan situs judi online dengan 2 akun judi sekaligus.
Baca juga: Beri Saran Oklin Fia Lepas Hijab, Abidzar Komentari Video Selebgram Jilat Es Krim: Jualan Lu Sampah
Dua akun itu dia (tersangka) promosikan semuanya melalui postingan Instatory instagram pribadinya sendiri.
"Dan tentunya selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 awal Agustus 2023," tambah Bismo.
Aktivitas promosi judi online, selebgram ini ternyata sudah melakukannya selama 7 bulan.
Tersangka didapuk menjadi brand ambasador sehingga rajin mempromosikan link judi online.
Selain menjadi brand ambassador dari situs yang ditawarkan, selebgram ini pun bisa meraup keuntungan sebesar 7 juta rupiah.
"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.
Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Artikel diolah dari Tribun-Medan.com