TRIBUNSTYLE.COM - Bejat! Astagfirullah, nahas nasib seorang gadis perempuan berinsial NF (19).
NF adalah warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
NF jadi korban rudapaksa ayah kandung sendiri berinisial SH (54) sampai ratusan kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael mengatakan, korban dirudapaksa oleh pelaku selama kurun waktu 9 tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya sebanyak 100 kali.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai 2023, kurang lebih 100 kali," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Rio menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu awalnya diketahui kakak korban berinisial RY.
Setelah itu, RY mengunjungi rumah orangtuanya. Di sana, RY mengamuk dan menyuruh SH selaku ayah kandungnya untuk pergi dari rumah.
Baca juga: Ayah di Tangerang Tega Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu Selama 9 Tahun hingga 100 Kali, Ibu Pingsan
"Kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak 'Hey, s**an keluar lu', yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucap Rio.
Saat mengamuk, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH kepada ibunya, R.
Mendengar hal tersebut, R seketika langsung pingsan setelah membawa NF keluar rumah.
Sebut istri sibuk
Rio mengungkapkan, SH nekat melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk bekerja. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan SH dalam pemeriksaan.
"Alasannya (SH) karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio.
Setiap melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.
Namun, Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.
Saat ditanyakan apakah SH ada penyimpangan seksual, Rio mengatakan pihaknya bakal mendalami kemungkinan tersebut serta berencana memeriksa kejiwaan pelaku.
"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.
Pelaku ditangkap dan ditahan
Setelah perbuatan bejatnya terbongkar, SH ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota.
Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
....
KASUS LAIN: Aksi bejat ayah di Gowa tega gagahi anak kandung berkali-kali hingga hamil 2 bulan, korban masih 13 tahun.
Ayah berinisial MJN (53) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tega rudapaksa anak kandungnya MAR (13) berkali-kali hingga hamil.
Aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan MJN di rumahnya sendiri saat lagi sepi pada tahun lalu.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, kasus rudapaksa pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam.
Saat korban lagi sakit, pelaku memijat-mijat tubuh anaknya dan selanjutnya pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
Menurut Bahtiar, korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menyampaikan tindakan asusila kepada orang lain.
Namun, berselang beberapa lama, korban akhirnya mengadu ke ibunya berinisial L.
Baca juga: SOSOK RW, Pelaku Rudapaksa Bakar Sel Tahanan di Mapolsek Gantarang, Diduga Pura-pura Gila
"MAR mengadu ke ibunya bahwa dia tidak haid dua bulan. Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," ujar Bahtiar dikutip dari Tribun Timur, Rabu (23/8/2023).
Bahtiar menyebut, setelah ibunya mendengar anaknya tidak haid dua bulan, lalu dibawa ke Puskesmas untuk memeriksaan diri.
Hasilnya, korban positif hamil.
Ibunya langsung kaget dan mendesak korban untuk terus terang siapa lelaki yang melakukan hal tersebut.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya.
Ia kemudian menuju ke Mapolsek Manuju pada 18 Agustus 2023 malam.
Polisi Buru Pelaku
AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Penyidik masih melakukan lidik keberadaan yang bersangkutan," ujarnya,
Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar terlapor," pungkasnya.
Korban Tinggalkan Mamuju
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa, Kawaidah Alham mengatakan, pihaknya telah mengkroscek kasus rudapaksa di Kecamatan Manuju.
Menurutnya, pelaku sudah tidak berada di rumahnya atau kabur.
Begitu juga dengan keberadaan anak dan ibunya.
Mereka sudah tidak berada di rumahnya di kecamatan Manuju.
"Anak (korban) dan ibu sudah tidak ada di Manuju, dibawa sama ibunya tidak tahu ke mana," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Kendati demikian dia tidak merinci berapa kasus rudapaksa terhadap anak.
Kawaidah menyebutkan, kasus yang dialami anak apalagi di bawah umur sangat butuh perhatian.
"Kalau kita mendampingi untuk psikologinya dan mengamankan korban, seperti bawa pemeriksaan kesehatan dan sebagainya," jelasnya.
Dengan pendampingan, sangat berdampak bagi psikolog sang anak.
Dampak terhadap pendampingan sangat diperlukan agar korban merasa terlindungi dan tidak takut atas ancaman.
Dia menganggap rerata pelaku rudapaksa ada penyimpangan.
Apalagi di zaman sekarang ini, media sosial juga sangat berpengaruh.
"Iya (pelaku) ada penyimpangan. Itu semua juga terpengaruh oleh medsos. Suka nontonkan," jelasnya.
Dua Kasus Rudapaksa dalam Sebulan
Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.
Kasus pertama dialami NH usia diperkirakan 17-18 tahun.
Dia masih duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).
Siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore.
Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, seusai pelaku melapor.
Kemudian terakhir kasus, anak usia 13 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, dan pelaku sampai saat ini masih diburu polisi.
Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?
Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.
Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.
Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri
Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.
Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.
Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.
Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.
Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.
Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.
Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun saja sejak putusan ditetapkan.
Sehingga, jika dalam dua tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com