Dari situ langsung dikembangkan. Dan akhirnya pelaku bisa ditangkap," kata dia.
Pelaku ditangkap pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Saat ungkap kasus, terkuak alasan pelaku nekat membobol minimarket.
Pelaku ternyata mempunyai utang dari kebiasannya bermain judi slot.
Baca juga: SURPISE! Ulang Tahun Tak Dapat Kue, Pria Lampung Ini Malah Ditangkap Polisi, Ketahuan Maling 3 Hp
"Utangnya banyak sekitar satu jutaan. Baru sekitar sebulanan main judi slot," kata pelaku.
Pelaku mengaku terdesak karena masih selama enam bulan terakhir tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Baru enam bulan ngganggur, sebelumnya kerja jadi kenek mobil boks," tutur pelaku.
Kini setelah ditangkap polisi, dirinya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(TribunJabar.id/Nazmi)(TribunSolo.com)
Diolah dari artikel TribunJabar.id dan TribunSolo.com