TRIBUNSTYLE.COM - Beginilah nasib seorang emak-emak di Probolinggo yang nekat jual pil koplo.
Dia adalah Asmi (38), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Asmi nekat mengedarkan pil koplo di sekitar rumahnya sendirian demi membeli berbagai barang.
Cuan hasil penjualan pil koplo untuk beli sandal untuk anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Asmi kini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan Asmi diamankan pihaknya pada Senin (14/8/2023) siang di rumahnya.
Tersangka menjalankan bisnis haram itu seorang diri sejak setahun lalu.
Baca juga: MIRIS Istri di Semarang Selundupkan Pil Koplo di BH Untuk Suami yang Dipenjara di Lapas Kedungpane
"Kami mendapat laporan dari warga terkait peredaran pil koplo di wilayah Desa Maron Kidul."
"Setelah itu, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lalu meringkus tersangka," katanya, Selasa (29/8/2023).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu plastik warna merah yang berisi ribuan butir pil jenis tryhexipenidly serta beberapa bungkus kecil siap jual.
"Kami masih mengembangkan lagi, dari mana dia mendapatkan pil koplo sebanyak itu."
"Sementara itu, wilayah peredaran pil koplo masih di sekitar tempat tinggal tersangka," paparnya.
Asmi mengaku, jika uang hasil menjual ia buat untuk membelikan sang buah hati sepasang sandal dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terkait nominal keuntungannya, tersangka tak menyebut secara gamblang.
"Hasil jualan (pil koplo) saya buat untuk beli sandal anak saya dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.