Berita Kriminal

Imbas Bullying Calon Dokter Spesialis, 3 Rumah Sakit Disanksi Kemenkes, Termasuk RS Hasan Sadikin

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 rumah sakit disanksi Kemenkes imbas kasus bullying atau perundungan terhadap calon dokter spesialis, termasuk RS Hasan Sadikin.

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini melayangkan sanksi kepada 3 rumah sakit terkait dugaan bullying atau perundungan terhadap sejumlah calon dokter spesialis.

Ketiga rumah sakit tersebut adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.

Kemenkes memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada tiga Direktur Utama (Dirut) sekaligus.

Ya, terkait Kasus Bullying Calon Dokter Spesialis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengakui telah menerima surat teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait perundungan peserta didik.

Ilustrasi perundungan atau bullying. (Istimewa)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSHS, dr Yana Akhmad, mengatakan, menindaklanjuti teguran tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap segala bentuk perundungan.

"Dalam mencegah dan menindaklanjuti perundungan di lingkungan RSHS, manajemen memiliki komitmen penuh dengan berbagai upaya nyata yang telah dilakukan, baik sebelum maupun setelah adanya surat teguran ini," ujar dr Yana Akhmad, dalam keterangannya, Kamis (17/8).

Baca juga: VIRAL Aksi Bullying Siswa SMA di Depok, Terdengar Suara Tamparan hingga Pelaku Nantang Minta Dipukul

Adapun beberapa upaya pencegahan dan pemberantasan perundungan di lingkungan RSHS yakni melakukan sosialisasi antiperundungan terhadap semua stakeholder dan peserta didik, penandatanganan pakta integritas anti perundungan dan membuat buku pedoman anti perundungan.

"Membuat kanal pelaporan perundungan yang telah disosialisasikan terhadap seluruh civitas hospitalia.

"Bekerja sama dengan FK UNPAD dan institusi pendidikan lainnya untuk mencegah proses perundungan demi pelayanan yang bermutu dan profesional serta bermartabat, baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan dan meningkatkan pengawasan dalam proses pendidikan yang berlangsung di RSHS," katanya.

Sebagai tindakan tegas, kata dia, jika kembali ditemukan adanya perundungan, manajemen akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan dalam waktu 3 x 24 jam sejak informasi ini diturunkan," ucapnya.

Kementerian Kesehatan melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

ilustrasi calon dokter spesialis alami perundungan (mirror.co.uk)

Tiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.

"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8).

Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik.

Halaman
12