“Dia pergi dari rumah Desember 2022 tanpa berpamitan. Saat dicari, diketahui dia berada di Sambas, bertemu mantan tunangannya,” kata Yuliansyah.
Sementara itu, Ning Diana (34), kakak Sri mengatakan ia telah dua kali dipanggil ke Pomdam XII untuk dimintai keterangan atas kasus penemuan kerangka adiknya.
Ia menerangkan, pihak Pomdam baru meminta keterangan terkait hubungan sang adik dengan Y anggota TNI yang diamankan tersebut.
"Saya cuman ditanya - tanya terkait Sri dan mantan tunangannya yang anggota TNI di Sambas. Sudah berapa lama tunangan, bulan berapa, kenalnya kapan, udah sering kah Sri ke Sambas," ungkapnya, Senin (5/6/2023) lalu.
Ning bercerita, adiknya berkenalan dengan Prada Y, anggota TNI sejak tahun 2021. Sri dan Prada Y kemudian tunangan pada tahun 2022.
Selama berhubungan dengan Y, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas.
Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena sebuah permasalahan.
Prada Y ditetapkan tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan Sri Mulyani (23).
"(Prada Y) sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan proses penyidikan," kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, pada Rabu (21/6/2023) lalu.
Tak hanya itu, Ade Rizal juga menegaskan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pomdam XII Tanjungpura juga akan memperpanjang masa penahanan Prada Y.
Hasil tes DNA
Keluarga Sri Mulyani pun mengajukan tes DNA terhadap mayat yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan tersebut.
Menurut Ning Diana, kakak kandung Sri Mulyani, permintaan tes DNA untuk membuktikan secara ilmiah, bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah Sri.
“Permintaan ini bukan karena keluarga tidak yakin, bahwa itu kerangka Sri Mulyani, tapi ini sebagai upaya memperkuat bukti di persidangan,” kata Ning, Senin (12/6/2023) lalu.