“Saya takut nanti ada masalah di sekolah,” ujar korban.
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan berulang kali, hingga akhirnya korban hamil 7 minggu.
Pelaku tak mau tanggung jawab, karena merasa itu bukan anaknya.
Dalam keadaan bingung, korban mengikuti ajakan pelaku untuk aborsi. Korban dibawa ke sebuah salon di Jalan Haji Dogon, Jakarta, pada Oktober 2022.
Setelah itu, lanjut korban, pelaku membawanya kembali ke hotel dan kembali dicabuli.
“Saya dipaksa. Ada 3 orang di tempat itu yang melakukan proses aborsi,” ungkap korban.
Sebelumnya, seorang tenaga pendidik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HS (46) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan muridnya berusia 17 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan periksa untuk pengembangan," kata Tri kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Tri menerangkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.
Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Kompas.com