Usai mendapat laporan pada Jumat (4/8/2023) lalu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan Anaf.
"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban.
Anaf langsung dibawa ke Mapolres Gresik. Anaf pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Dilakukan sebanyak kurang lebih sembilan kali.
"Korban diiming-imingi pekerjaan dan uang," tambahnya.
Anaf telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejatnya mengantarkan Anaf ke penjara.
Hubungan rumah tangganya di ujung tanduk. Tersangka Anaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Lamongan, A harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli 2 anak tirinya.
Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban telah dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri.
Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota pada sekitar bulan Maret 2023.
Terungkap, diketahui A pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.
Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak yang satunya juga dinilai tak wajar.