"Kebetulan saat itu (korban) berbelanja di salah satu mal daerah Surabaya selatan," jelasnya.
"Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan kemudian mendatangi mobil itu dan membawanya keluar parkiran mal,” tambah Mirzal.
Ketika itu, pelaku sempat dicurigai oleh penjaga parkir lantaran tidak membawa karcis dan STNK.
Namun, dia mengelabui petugas tersebut dengan menunjukkan kunci cadangan yang dibawanya.
Lebih lanjut, korban yang mengetahui mobilnya hilang langsung mengecek rekaman CCTV tempat parkir mal tersebut.
Dia membawa bukti itu untuk melapor ke polisi keesokan harinya.
"Pengakuan tersangka, melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat ini baru satu kali," ujar dia.
Baca juga: AKSI Remaja di Balikpapan Nekat Telanjang Bulat saat Mencuri di 3 Rumah Warga, Santai Numpang Mandi
Sementara itu, Ukik mengaku mencuri mobil yang digadaikannya itu untuk dijual.
Kemudian, uangnya akan digunakan untuk biaya persalinan istri.
"Saya simpan buat persiapan istri saya yang mau melahirkan," kata Ukik.
Ukik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(KOMPAS.com/ Andhi Dwi Setiawan)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita kriminal