Lalu KUA akan memberikan surat penolakan (model n7), yang akan di bawa ke Pengadilan Agama Polewali.
Kedua remaja tersebut harus mengajukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Polewali.
"Mereka berdua akan menjalani sidang di Pengadilan, kalau dikasi dispensasi baru, kita terima," lanjutnya.
Belum lagi, kata Mubarak remaja Prancis tersebut harus mengurus visa di Imigrasi Polman.
Perpanjangan izin, lantaran akan tinggal di Tinambung selama dua bulan mendatang.
Orang tua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.
Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.
“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.
Rencananya Kamis (6/4/2023) ini, Abdullah bersama ibunya Aida (41) yang tiba di Polewali Mandar sejak pekan Kamis pekan lalu akan mengurus berbagai ketentuan administratif di kantor keimigrasian Polewali Mandar, Sulawesi barat.
“Pihak laki-laki telah mengajukan dispensasi ke pengadilan Agama, soal permohonanya diterima PA atau tidak nanti kita lihat keputusan PA,” jelas Abdul Mubarak.
(Surya.co.id/Arum Puspita).
Artikel ini diolah dari Surya.co.id