Berita Viral

KISAH Pernikahan Pria Usia 16 dengan Wanita 41 Tahun, Tanpa Paksaan, Dulu Suka Beli Snack di Warung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL pernikahan seorang pemuda berusia 16 dengan wanita usia 41 tahun, menikah tanpa paksaan, dulu suka beli snack di warung.

Tanpa paksaan

Mariana mengatakan pernikahannya dengan K tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.

Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.

"Tidak menyangka bisa menikah dengan K," ujarnya.

"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.

Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.

Note:

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku sejak 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, K yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Kisah lain : Bule melamar gadis 16 tahun

Sosok bule Prancis, Abdullah (17) yang nekat melamar Rayatia (16), gadis asal Dusun Tiga, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Abdullah datang ke Tinambung, Polewali Mandar bersama ibunya bernama Aida, dan saudara laki-lakinya bernama Muhammad.

Mereka bertiga sudah bertemu dengan keluarga Rayatia, dan menyampaikan maksud kedatangannya.

Halaman
1234