"Bisa dibilang penyekapan," imbuh dia.
Baca juga: Detik-detik Driver Ojol Selamatkan Customer dari Penipuan Kerja, Disurut Bayar Rp1,5 Juta: Gemetaran
Polisi menahan dua orang berinisial AW yang berperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.
"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," kata Archye.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SU (49) asal Kebumen, Jawa Tengah.
SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan.
Perempuan yang direkrut ditawarkan oleh manajemen salon uang pinjaman, dan juga barang-barang seperti gawai.
Hal itu dilakukan agar perempuan yang direkrut tidak bisa keluar dari manajemen.
"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.
Atas perbuatan SU dan AW disangkakan pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.
Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketika KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan muncikari. "Maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, tersangka SU berdalih bahwa perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu ini boleh keluar tetapi harus dua orang atau tiga orang karena alasan keamanan.
"Kalau keluar dari mes wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Mereka kerja di dunia malam banyak tamu yang enggak kenal," kata dia.
Diolah dari artikel kompas.com