TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menghebohkan Yogyakarta.
Baru-baru ini, polisi menahan SU dan AW yang beperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak tahun 2014.
Dari bisnis haram ini, WA dan SU mendapat keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.
Baca juga: Pilu 2 WNI Korban Perdagangan Orang di Thailand Belum Bisa Pulang ke Tanah Air, Ini Tidak Adil
WA dan SU diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ada dua perempuan di bawah umur dijadikan pemandu lagu di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Jogja.
Kronologi
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis kasus ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua peremuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.
"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Archye menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan.
"Dari penggeledahan diamankan 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan perempuan berkedok salon ini sudah sejak 2014 silam.
Baca juga: Baru Terkuak, Sosok Shane Lukas Tulang Punggung Keluarga, Ayah Kena PHK, Rela Jadi Kasir hingga Ojol
Lanjut Archye, selama berada di penampungan 53 perempuan ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja.
"Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain bekerja," kata dia.
Selama bekerja 53 perempuan ini diantar jemput oleh manajemen salon.
"Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga," kata dia.
"Bisa dibilang penyekapan," imbuh dia.
Baca juga: Detik-detik Driver Ojol Selamatkan Customer dari Penipuan Kerja, Disurut Bayar Rp1,5 Juta: Gemetaran
Polisi menahan dua orang berinisial AW yang berperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.
"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," kata Archye.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SU (49) asal Kebumen, Jawa Tengah.
SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan.
Perempuan yang direkrut ditawarkan oleh manajemen salon uang pinjaman, dan juga barang-barang seperti gawai.
Hal itu dilakukan agar perempuan yang direkrut tidak bisa keluar dari manajemen.
"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.
Atas perbuatan SU dan AW disangkakan pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.
Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketika KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan muncikari. "Maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, tersangka SU berdalih bahwa perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu ini boleh keluar tetapi harus dua orang atau tiga orang karena alasan keamanan.
"Kalau keluar dari mes wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Mereka kerja di dunia malam banyak tamu yang enggak kenal," kata dia.
Diolah dari artikel kompas.com