Andri memaparkan, bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023).
"Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah.
Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut.
Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," papar Andri.
Setelah penyidik mendalami kasus pembunuhan tersebut, pelaku ditangkap pada Kamis (13/7/2023) saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Surya.co.id/Christine Ayu Nurchayanti).
Artikel ini diolah dari Surya.co.id