‘’Korban ini memang polos, dia dijaga betul oleh keluarganya, dan baru pertama berkenalan dengan laki-laki. Meski ia menolak dan melawan, tapi aksi remaja laki-laki terus memaksanya dan menjamah bagian sensitif dari tubuh si korban,’’kata Siswati.
Beruntung, aksi tersebut, tidak sampai menjurus pada perbuatan lebih jauh.
Korban segera beranjak pulang dan tidak peduli dengan panggilan pelaku.
Saat melihat korban pulang larut malam dalam kondisi pakaian yang berantakan, orangtua langsung mencecarnya dengan banyak pertanyaan.
Korban akhirnya menceritakan peristiwa di areal Islamic Centre Nunukan.
Orangtua yang tidak terima, langsung melapor ke Polisi.
‘’Pelaku juga segera kita amankan dan kita mintai keterangan,’’lanjut Siswati.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
'MEMBUSUK DI PENJARA!' Keras Reaksi Orangtua David Ozora soal Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan
Sepertinya amarah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terpancar usai mendengar nasib Mario Dandy.
Diketahui Mario Dandy Satriyo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AGH.
Bahkan di Twiternya @seeksixsuck ia beraksi keras soal Mario Dandy yang bakal dipenjara itu.
Apa katanya?
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan sejak 27 Juni 2023.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).