TRIBUNSTYLE.COM - Catat! Tidak semua Polisi lalu lintas boleh menilang pengendara di jalan.
Polisi akhir-akhir ini kembali memberlakukan tilang manual kembali setelah beberapa waktu lalu dilarang oleh Kapolri.
Sebelumnya polisi disebut hanya melakukan tindakan tilang secara elektronik atau ETLE melalui CCTV.
Dan ternyata tilang manual yang kini bakal dijalani polisi lalu lintas harus memiliki syarat.
Jadi tak semua anggota polisi bisa menilang pengendara.
Simak selengkapnya!
Meskipun demikian ternyata tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: POLISI Berlakukan Kembali Sistem Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tapi Tak Ada Razia
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi."
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman.
Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.
Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.