POLISI Berlakukan Kembali Sistem Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tapi Tak Ada Razia

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara motor sedang ditilang polisi.

TRIBUNSTYLE.COM - Polisi siap jalankan lagi sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas di Indonesia.

Hal ini diumumkan langsung oleh jajaran Polri pada hari ini, Jumat (19/5/2023).

Polri secara resmi memberlakukan kembali tilang manual sejak hari Selasa, (16/5/2023).

Meski begitu, Polri menegaskan tidak akan ada penindakan terhadap pelanggar dengan skema stasioner atau razia.

Bagaimana dengan tilang elektronik?

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Tribunnews)

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Aturan tersebut termaktub dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Dalam telegram itu, tertulis pula untuk tetap mengoptimalisasikan penindakan melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sandi juga meminta jajaran Korlantas Polri untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders terkait dalam pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Baca juga: APES! Polisi Gadungan Tilang Mobil, Sial Pengemudinya Polisi Beneran! Seketika Dicokok Kapok Kau!

Sandi melanjutkan nantinya para jajaran polisi lalu lintas (polantas) yang akan melakukan tindakan tilang manual merupakan anggota yang sudah bersertifikasi.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ucapnya.

Sandi mengatakan Korps Bhayangkara juga akan menindak tegas para oknum anggota yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

Mereka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.

....

Halaman
123