TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penipuan reseller iPhone Rihana Rihani semakin dalam.
Bahkan Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Densus 88 anti teror ikut mencari.
Hingga kini keberadaan Rihana dan Rihani pun masih dipertanyakan.
Dikabarkan bahwa salah satu korban dari penipuan sebagai pelapor justru malah jadi tersangka dan ditangkap polisi.
IPW diketahui menyarankan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melibatkan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk menangkap 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
Sugeng mengatakan pelibatan Densus 88 seperti langkah yang ditempuh oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam memburu Dito Mahendra yang telah lama buron.
"Pelibatan Densus 88 ini diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani disamping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut," kata Sugeng dalam keteranganya, Minggu (2/7/2023).
Selain itu kata Sugeng, hal itu perlu dilakukan karena pelaku penipuan tersebut tak bersikap kooperatif dengan penegakan hukum dan menghilang dari panggilan polisi.
Tak hanya itu, para korban dari kasus penipuan tersebut juga sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari pihak kepolisian.
Baca juga: FAKTA Ironis Kasus Penipuan iPhone Rihana-Rihani: Pelaku Masih Bebas tapi Korban Malah Sudah Ditahan
"Pasalnya kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Bahkan terdapat salah satu reseller sekaligus korban pre order ponsel dalam kasus tersebut bernama Pungky Marsyaviani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pungky kala itu dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur pada tanggal 3 September 2022 lalu.
"Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar," sebutnya.
"Akhirnya, Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," sambungnya.
Menurut Sugeng, dirinya tak menutup kemungkinan adanya laporan-laporan polisi terhadap reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani semakin banyak.