Diamankan lima orang pria berinisial MS, MR, DF, D dan LA.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua perempuan yang bertugas memancing korban dengan cara modus open BO.
"Para pelaku saat ini sudah kami amankan, dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia" ucap Agum saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Agum menambahkan bahwa para pelaku memang berkumpul dan tinggal bersama di lokasi.
Salah satu pelaku perempuan yang diamankan ternyata merupakan istri dari salah satu pelaku.
"Dari tangan para pelaku kita amankanĀ tuga buah clurit yang digunakan pelaku menganiaya korban, dua unit Hanphone, dua unit motor, empat buah alat kontrasepsi, empat buah pil tramadol dan tiga buah tas berisi pakaian," tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Artikel ini diolah dari Kompas.com danĀ WartaKotalive.com