Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan tersangka JP di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cerme. Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga diamankan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti pisau sudah kami amankan," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Pidana Pemerkosaan dan mendekam di tahanan Polres Gresik.
Kasus Lainnya - Pria di Banyuwangi, Jawa Timur tega merudapaksa calon menantunya, modus hendak mengusir 'genderuwo' di tubuh korban
ASTAGFIRULLAH bukannya mengayomi malah menggagahi. Itulah yang dilakukan seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia tega merudapaksa calon menantunya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memakai modus 'genderuwo'. Seperti apa?
Baca juga: BEJAT, Pria 41 Tahun di Makassar Rudapaksa Bocah SD, Pelaku Sempat Sebarkan Foto Syur Korban
AMF (38), pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tega merudapaksa calon menantunya yang masih berusia 15 tahun.
Tak hanya sekali, pelaku melancarkan aksi bejat itu berulang kali.
Dilansir TribunJatim.com, dari hasil pendalaman polisi, tersangka telah lima kali menggagahi korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Februari hingga April 2023.
Kejadian bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku.
Bukannya membawa korban berobat, pelaku justru memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku mengatakan, bahwa di dalam tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo.
"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023), dilansir Kompas.com.