Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Guru Ngaji Lecehkan 27 Muridnya, Korbannya Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Kota Suci

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Penangkapan guru mengaji kali ini terjadi setelah tokoh oposisi Ousmane Sonko dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menghasut seorang perempuan muda untuk melakukan "pesta pora".

Dia dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan.

Pertarungan hukum Sonko atas tuduhan pemerkosaan telah menarik perhatian media selama dua tahun, tetapi masalah kekerasan seksual memudar ke latar belakang karena perkosaan tersebut semakin dipolitisasi.

Senegal mengkriminalkan pemerkosaan pada tahun 2020.

(KOMPAS.com/ Irawan Sapto Adhi)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal