Puan mengecam keras apabila kades, guru, hingga oknum Brimob terbukti melakukan tindak asusila terhadap remaja tersebut.
“Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan.
Puan menambahkan, dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan.
“Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” ujarnya.
Puan lantas meminta Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya, termasuk perawatan medis untuk fisik dan mental korban.
Baca juga: Guru Ngaji di Bandung Tega Lecehkan 13 Muridnya, Korban Usia 6-14 Tahun, Ada yang Hamil & Dinikah
Puan menekankan, proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual.
"Kami di DPR akan mengawal setiap kasus kekerasan seksual. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal!” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus menjamin perlindungan keamanan identitas pelapor.
"Perlindungan bagi korban kekerasan seksual harus selaras dengan penuntasan semua kasus dan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk," katanya.
Sebagai informasi, Polres Pari Moutong sudah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pemerkosaan remaja 15 tahun tersebut, 5 di antaranya sudah ditahan yakni sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).
Sedangkan tersangka lain masih dalam pencarian yakni AL, FL, NN, AL, AT. Polisi mengatakan telah mengirim surat pemanggilan terhadap kelima tersangka tersebut.
Adapun soal keterlibatan oknum Brimob, Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan akan memanggil yang bersangkutan segera.
Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan).
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com