Sebelumnya diberitakan, Anwar Chan (67), warga Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, diberi surat pensiun oleh PT Family Raya, perusahaan tempat dia bekerja, saat Anwar mengajukan surat cuti karena menunaikan ibadah haji.
Anwar dan istrinya, Martini akan menunaikan ibadah haji dan masuk dalam kloter 1 yang akan diterbangkan ke tanah suci pada awal Juni 2023.
"Saya berniat mengajukan izin cuti karena menunaikan ibadah haji, tapi malah saya diberhentikan," kata Anwar kepada wartawan, Rabu (24/5/2023) di Padang.
Sementara Riki, perwakilan PT Family Raya yang dihubungi terpisah, membantah pihaknya memberhentikan Anwar karena mengajukan izin cuti naik haji.
"Tidak benar kita memberhentikan Anwar Chan bekerja dengan alasan menunaikan ibadah haji. Kita hanya mempensiunkan yang bersangkutan karena telah masuk usia pensiun," kata Riki.
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dan Kompas.com