Terhadap tersangka MN alias Nayla, dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu Pasal 378 KUHP, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 53 KUHP.
Baca juga: VIRAL Wanita Pergoki Calon Suami Selingkuh dengan Waria, Jawabannya Ditanya Pilih Siapa Buat Geram
Sementaa itu seorang waria bernasib tragis setelah ia menuduh kekasihnya, AM (17), selingkuh.
Pemuda warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu ditangkap polisi setelah ia membunuh kekasih warianya.
Pembunuhan tersebut dilakukan pada Kamis (16/3/2023) dini hari, dibantu seorang rekannya berinisial AP (21).
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, antara pelaku dan korban A (33) diketahui menjalin hubungan asmara.
"Pelaku AM ini berpacaran dengan korban. Motifnya cemburu," ujar Ernesto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (28/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sebelum dibunuh, korban menerima informasi jika kekasihnya, AM, menjalin cinta dengan waria lainnya.
Korban kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan kabar tersebut.
Namun saat ditanya, pelaku mengelak dan tak terima dituduh selingkuh.
Mendengar pengakuan pelaku, korban tak serta merta percaya hingga cekcok pun terjadi antara keduanya.
"Malam kejadian itu mereka cekcok. Korban sempat menampar pelaku AM," jelas Ernesto.
Lantaran emosi, pelaku kemudian menghubungi kawannya AP melalui sambungan telepon.
Tak lama AP datang dan kemudian bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.
"Korban langsung tumbang setelah dipukul AM dengan batang bambu di bagian belakang kepala."
"Dan dilanjutkan AP memukul pakai tangan di bagian dada korban," ungkapnya.
Setelah menganiaya dan memastikan korban sudah tak berdaya, tubuh waria dibuang ke semak-semak atau parit.
Lima hari kemudian, jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk oleh warga yang bermaksud memangkas semak-semak.
Menerima laporan adanya penemuan mayat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada kekasih korban.
"Kedua tersangka berhasil kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapin Tengah," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat tiga Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170, dan Pasal 351, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(TribunJatim.com/Alga)
Diolah dari artikel TribunJatim.comĀ
Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>