Sucaya mengatakan, tersangka berstatus tidak mengontrak dan rumah yang menjadi TKP praktik aborsi merupakan rumah pribadi Ketut AW.
“Dia memang yang punya rumah, sudah bertahun-tahun rasanya,” ucapnya.
Ketut AW dikenal sebagai sosok orang yang biasa bergaul di lingkungannya.
Ia tidak begitu tertutup pada warga sekitar, namun menurut Sucaya, warga sekitar TKP tidak mengetahui bahwa ia merupakan seorang residivis.
Pihaknya pun mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.
“Kami pastinya mengapresiasi, akhirnya praktik tersebut bisa diungkap. Sehingga kan ini juga bisa jadi efek jera bagi generasi muda, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya,” kata Sucaya.
(*)
Diolah dari TribunJatim.com
dengan judul Fakta Terbaru Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Gelar Ternyata Palsu, Tak Punya Ijazah,
page=all.