Pelaku akan berpura-pura menjadi pihak yang dirugikan atas unggahan dari korban di media sosial.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebutkan bahwa korban telah membagikan produk milik pelaku tanpa izin melalui Instagram.
Kemudian pelaku mengirim tautan dari unggahan yang dipermasalahkan.
Pelaku kemudian mengatakan, untuk mencegah Instagram korban diblokir, pelaku meminta agar unggahan tersebut dihapus dalam waktu 24 jam.
Jika tidak, pelaku akan melaporkan korban ke polisi sesuai UU Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat (1) dan (2).
Alfons mengungkapkan, modus penipuan ini adalah modus baru dari bentuk phishing.
Di mana pelaku sengaja mengarahkan korban ke situs atau aplikasi jahat.
Phising merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan informasi terkait dengan data pribadi seseorang dengan teknik pengelabuan.
Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi, seperti identitas diri dan alamat tempat tinggalnya.
"Rekayasa sosial dimanfaatkan sedemikian rupa supaya korbannya terkejut dan tidak sadar menjalankan tautan yang diberikan," jelasnya kepada Kompas.com (14/4/2023).
5. Penipuan surat tilang online
Diberitakan Kompas.com (17/3/2023), modus penipuan lain adalah penipuan dengan mengatasnamakan pihak polisi yang mengirimkan surat tilang.
Dalam aksinya, pelaku akan mengirimkan file APK bernama "Surat Tilang-1.0" dan meminta korban untuk mengunduh file tersebut.
Setelah dibaca, pelaku kemudian meminta korban untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
Seperti modus penipuan file APK lainnya, bagi korban yang sudah terlanjur mengunduh file APK tersebut, maka saldo atau m-banking bisa ludes secara tiba-tiba.