2 pelaku ditangkap, 1 buron
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun meringkus kedua pelaku di dua tempat berbeda.
Gilang ditangkap di Jagalan, Jebres, Surakarta.
Sedangkan Agung tertangkap di Ponorogo, Jawa Timur.
Sementara, G masih buronan polisi.
Polisi menyita barang bukti berupa kaos merah, celana panjang hitam, jaket Adidas putih kombinasi merah biru serta satu buah sendal biru bagian kiri milik korban.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan motor Honda Beat merah putih dengan nopol AD-4950-AHD milik korban dan Honda Revo Hitam Merah dengan nopol AD-6261-RT milik pelaku.
"Kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntuntan maksimal hukum mati," ucap dia.
Diolah dari artikel kompas.comĀ