"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahan dan enam bulan di LPKA," kata Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Hakim membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar putusan.
Adapun, hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) menyebabkan luka berat terhadap David Ozora hingga saat ini.
"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.
Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.
Selain itu, ada penyesalan dari mantan kekasih Mario Dandy atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," kata Hakim. (*/Tribunnews.com/Milani Resti)
Diolah dari TribunSolo.com judul Ternyata Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 Miliar, Rafael Alun Sama Sekali Belum Membantu dan Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David Sudah Tepat, Ini Alasannya