Berita Viral

AIR MATA AGH Tumpah saat Sidang Kasus David Ozora: Tak Rasional Jika Bebas Karena Masih di ICU

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan.

TRIBUNSTYLE.COM - AGH (15) mantan kekasih Mario Dandy dan David Ozora menangis di persidangan.

Tangisnya ini beruarai saat AGH mengungkapkan penyesalannya dalam persidangan.

Penyesalan dan tangisnya itu disampaikannya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).

Melalui penasihat hukumnya, AG meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.

Baca juga: AGH Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus David Ozora, Ini Pemberat Keadilan Pacar Mario Dandy

AGH (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). (Tribunnews/Ashri Fadilla)

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," ujar Mellisa Anggraini, penasihat hukum David Ozora yang hadir dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.

Sementara terkait usia AG yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.

Menurutnya, perbuatan AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara AG ini dengan seadil-adilnya.

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yg sudah dilakukan para pelaku ini."

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

Halaman
123