TRIBUNSTYLE.COM - AGH akhirnya dituntut 4 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan itu pada Rabu (5/4/2023).
AGH menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB.
Baca juga: Anaknya Dituduh Pelecehan, Ayah David Kuliti Tabiat AGH, Sering Kirim Foto: Kangen Padahal Putus
Ia tampil mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam dan sepatu kets.
Kepalanya tampak ditutupi tudung hoodie dan sebagian wajahnya tetutup masker berwarna putih.
Sidang tuntutan AG digelar pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AGH.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," katanya.
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.