Dalam memproses kasus yang dihadapi AGH, pihak pengadilan akan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah berusia dewasa.
Undang-undang yang akan diterapkan pun berbeda.
Baca juga: APA Bantah Pembisik Mario Dandy soal AGH & David Ozora, Serahkan Bukti Chat, Dicecar 13 Pertanyaan
AGH Siap Disidangkan, PN Jaksel Pastikan Anak Berkonflik Hukum Kasus Mario - David Didampingi Ortu
Kasus Mario Dandy - David Ozora berlanjut di persidangan.
Kali ini AGH disebut bakal disidangkan di PN Jakarta Selatan terkait ikut campur kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan AGH (15), anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal didampingi orang tuanya saat sidang.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).
Sebagaimana diketahui, AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan ini.
Adapun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.
"Dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, itu kan di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga."
"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," jelas Djuyamto.
Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.
Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.
Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.