Berita Viral

'DEADLOCK' Musyawarah Diversi Ditolak Pihak David Ozora, Persidangan Kasus AGH Dilanjutkan Tertutup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musyawarah Diversi ditolak pihak David Ozora, AGH terpaksa jalani sidang perdana.

Saat ditanya alasan pihak David menolak musyawarah diversi, Djuyamto mengaku tidak bisa mengungkapnya.

Djuyamto menyebut bahwa pihak David Ozora enggan untuk menyelesaikan kasus ini di luar persidangan.

"Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti jalannya sidang." ujarnya.

"Yang jelas mereka tidak bersedia untuk melakukan proses penyelesain di luar persidangan," imbuh Djuyamto.

Baca juga: Kelakuan AGH, Pacaran dengan Mario Dandy, Diam-diam Sering Kirim PAP ke David Ozora : Cari Perhatian

Musyawarah Diversi ditolak pihak David Ozora, AGH terpaksa jalani sidang perdana. (Kolase Tribun Style/Twitter @seeksixsuck)

Menurut Djuyamto, musyawarah diversi baru bisa berjalan apabila kedua belah pihak bersedia.

Namun, jika ada satu pihak yang menolak, maka musyawarah diversi dinyatakan gagal.

Hingga pada akhirnya, proses persidangan akan dilakukan.

"Yang jelas, syarat utama dari diversi itu kan adanya kesediaanya dari kedua pihak terutama untuk menempuh proses penyelesaian di luar persidangan." ujar Djuyamto.

"Tapi, kalau sejak awal salah satu pihak tidak ingin menyelesaikan proses di luar persidangan, ya tentu deadlock," pungkasnya." tegasnya.

Diketahui, terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora, AGH akan menjalani sidang lebih dulu dibandingkan tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, AGH yang kini berstatus sebagai pelaku menjalani sidang lebih dahulu lantaran masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Kondisi Semakin Membaik, David Ozora Sudah Bisa Berdiri, Siap Hantam Mario Dandy di Pengadilan?

AGH diketahui merokok saat penganiayaan David. (YouTube Kompas TV)

Saat ini AGH masih berusia 15 tahun, sedangkan Mario Dandy berusia 20 tahun dan Shane Lukas berumur 19 tahun.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, meski AGH saat ini berstatus sebagai pelaku, namun kekasih dari Mario Dandy itu dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.

Maka dari itu, proses sidang dari AGH akan diselenggarakan lebih cepat dibandingkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Kenapa dia (AG) lebih dulu? Karena masih di bawah umur." kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
1234