Jumlah korban bisa jadi bertambah lebih banyak karena saat ini Polresta Solo membuka layanan aduan atas tindak pidana tersebut di Unit
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo.
"(Penangan korban) Kami lihat dari rekomendasi psikolog yang nanti akan kami mintai keterangan.
Seperti pascakejadian ini untuk pemulihan mental dan lain sebagainya," kata Iwan.
"Kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada," imbuhnya.
Baca juga: Heboh Utang Makan Rp145 Juta di Warung, Kontraktor Sudah Penuhi Kewajiban, Gibran: Mandor yang Salah
Kenal
Sementara itu, DS mengaku, sudah mengelola sanggar dimaksud sudah 2,5 tahun dengan status sebagai pegawai.
"Kejadian (pencabulan) setelah Covid-19. Korban tiga orang karena kenal semua (dengan pelaku)," jelasnya.
Terkait latar belakang, pelaku mengungkapkan karena sering ketemu anak-anak tersebut dan merasa nyaman, meski sudah berkeluarga dan punya seorang anak.
"Sebenarnya mau mengarahkan, tapi mungkin karena selalu ketemu, mungkin menjadi nyaman," katanya.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman 12-15 tahun penjara.
Baca juga: Pedagang Ditinggal Kabur Mandor Masjid Sheikh Zayed, Utang Rp 145 Juta Tak Dibayar, Sampai Jual Emas
Tanggapan Gibran
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ternyata pernah bertemu dengan DS.
Wali Kota Solo tersebut mengaku kaget dengan meledaknya kasus ini.
Ia tidak menaruh curiga terhadap sosok DS yang menurutnya tak menunjukkan punya kelainan seksual.