Berita Viral

PROTES Tak Ada Perlindungan untuk AGH di Kasus Mario Dandy - David Ozora: Di Kasus Lain Didampingi

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH, pacar Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan David Ozora.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban. 

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan, status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

Dalam hal ini, LPSK mengeluarkan rekomendasi untuk dua instansi terkait dalam hal ini KementerianPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap AG.

Tak hanya itu, terkait hak AG dalam proses peradilan pidana nantinya juga dipastikan dapat terpenuhi dalam statusnya sebagai tersangka yang masih anak-anak.

"Berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.

Khususnya kata Hasto, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

....

Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo meminta maaf setelah aniaya David (Humas Ditjen Pajak, KompasTV)

Sudah 20 hari di dalam tahanan, Mario Dandy belum dijenguk keluarga?

Benarkah saat ini kondisinya makin pendiam dan berubah.

Kondisi Mario Dandy selama di dalam sel dikuak oleh kuasa hukum.

Baca juga: 20 Hari Mendekam di Penjara, Mario Dandy Belum Dijenguk Keluarga, Rafael Alun Sibuk Urus Harta?

Kabarnya, sejak mendekam di tahanan, Mario Dandy belum juga dijenguk keluarga.

Halaman
1234